“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua, ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Baca Juga:
ASDP Ambon Hadirkan WiFi di Kapal, Penumpang Kini Bisa Tetap Terkoneksi di Tengah Laut
Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Saat Arus Balik H+6 Lebaran 2025
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana uang pengganti.