Kasus Amsal sendiri bermula pada tahun 2020 ketika ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa seharga Rp30 juta per video kepada 50 desa, namun hanya 20 desa yang menyepakati.
Pada 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan markup anggaran oleh jaksa yang menilai sejumlah komponen biaya seperti konsep, editing, dubbing, dan peralatan seharusnya bernilai nol.
Baca Juga:
Tekanan APBN Menggila, DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Berani Soal BBM
Jaksa kemudian menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta serta menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan penggantian kerugian negara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah sehingga ia divonis bebas dari seluruh tuntutan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.