“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan, siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.
Dalam praktiknya, Kejari Karo menerbitkan surat yang menyebut pengalihan penahanan, bukan penangguhan sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
DPR Desak Pengawasan Ketat Distribusi ARV dan Perbaikan Sanitasi Rumah Warga Miskin
Padahal, Amsal sebelumnya ditahan atas dugaan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah.
“Menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman dalam RDPU, Kamis (2/4/2026).
Ia kemudian mempertanyakan perbedaan istilah antara surat pengadilan dengan surat yang diterbitkan pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Indonesia-Canada CEPA Diyakini Perkuat Ekspor dan Akses Pasar Amerika Utara
“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Abdullah, tindakan tersebut mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang tidak terbuka terhadap kritik di era demokrasi saat ini.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur Abdullah.