WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik keras menghantam institusi kejaksaan, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak sanksi tegas bagi Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya usai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Disampaikan Abdullah, temuan pelanggaran tersebut berkaitan dengan intervensi terhadap penangguhan penahanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Mariana Dorong Ciputra Mitra Hospital Perluas Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kajari Karo bersama stafnya terbukti mengeluarkan surat yang mengubah substansi penetapan pengadilan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Selain itu, lanjutnya, muncul narasi propaganda yang menuding Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI dan Parlemen UEA Jajaki Kerja Sama Perkuat Moderasi Beragama
“Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Terungkapnya pelanggaran ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal.