Ia menilai budaya antikritik justru akan menghambat perkembangan institusi dan sumber daya manusia di dalamnya.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang dan tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Tekanan APBN Menggila, DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Berani Soal BBM
Untuk mencegah kasus serupa, Abdullah mendorong Kejaksaan Agung meningkatkan kapasitas dan kualitas jaksa secara merata.
“Jika tidak, maka akan semakin banyak oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari pelanggaran tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Bangka Selatan Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku
“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus serta masyarakat berpotensi mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Abdullah juga memastikan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang pengaduan melalui RDPU bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
“Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.