Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menegaskan, dari awal pihaknya menginginkan adanya audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan list daftar harta keseluruhan milik keluarga Sugianto.
"Dari awal permintaan kita ada dua, minta diaudit dan minta daftar list harta bersama keseluruhan. Baik atas nama ibunya, ayahnya atau mungkin ada atas nama anaknya itu semua dijabarin," kata dia.
Baca Juga:
Livin' by Mandiri Integrasikan Mobile Banking dan Investasi Saham dalam Satu Aplikasi
Zaenal menuturkan, hal yang masih belum menjadi titik temu adalah di saham PT Bimajaya Mustika itu ada 40 persen saham milik ibunya, 40 persen ayahnya yang dibagi ke Dandy Sugianto dan 20 persen dibagi ke pamannya. Tapi itu belum diserahkan secara legal, baru disepakati sesuai dengan RUPS itu kepada adiknya Ferline Sugianto.
"Ini yang 20 persen itu hanya pinjam nama itu sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan juga. Tapi kalau hanya pinjam nama berarti ini bagian dari harta bersama, harusnya yang 100 persen dulu nanti yang 50 persen punya mamanya, yang 50 persen nanti dibagi empat yakni mamanya, Dandy, Stephanie, Ferline, itu harusnya," katanya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait hasil mediasi, pihak berperkara dari Kusumayati enggan memberikan tanggapan kepada awak media setelah proses mediasi usai.
Baca Juga:
Ponakan Luhut Panjaitan, Pandu Sjahrir Bakal Akuisisi 10,67% Saham NET TV
Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
[Redaktur: Alpredo Gultom]