WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses hukum dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus masih terus berlangsung dan menjadi perhatian luas berbagai pihak.
Perkara yang ditengarai melibatkan empat pelaku dari anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI) dinilai memiliki dimensi serius terkait hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Prabowo: Mau Ganti Saya? Tunggu 2029!
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan menegaskan kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Penanganan perkara harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana ditegaskan UU No. 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Situasi yang berkembang saat ini ada pembagian penanganan antara dua institusi. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti fakta peristiwa. Sedangkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan menahan yang ditengarai sebagai pelaku.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Perempuan Ditemukan dalam Box Kontainer di Medan Terungkap
Munafrizal menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anomali hukum. Kemungkinan adanya instansi yang memiliki saksi dan bukti, tetapi tidak memiliki tersangka.
Sementara instansi lain memiliki tersangka, namun minim bukti atau saksi memperkuat urgensi koordinasi antara TNI dan Polri untuk menentukan secara jelas yurisdiksi peradilan yang akan menangani perkara, apakah melalui peradilan umum atau peradilan militer.
Oleh karenanya bagi Munafrizal, TNI dan Polri perlu secepatnya menentukan sikap tekait ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 170-172 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.