“Ini penting agar tidak ada dua lembaga peradilan berbeda dalam penegakan hukum pidana yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana yang substansinya persis sama dalam waktu bersamaan,” ujarnya
Dia menyarankan apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan pengadilan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
Terpisah, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina menyampaikan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap ruang sipil.
“Ini dapat diduga sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkapkan fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan hari ini,” kata Jane sebagaimana dilansir Antara.
Kontras pun mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna melakukan investigasi secara menyeluruh dan independen. Sebab, kata Jane, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan HAM yang mengindikasikan adanya pola kekerasan yang sistematis dan terorganisir.
Baca Juga:
Instruksi Pimpinan Picu Kekerasan Anak, KAI Minta Penegakan Hukum Tegas
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.