WahanaNews.co, Jakarta – Hand Phone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disita penyidik saat diperiksa pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyidik turut menyita HP Aiman.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim proses penyitaan oleh penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Ade menegaskan penyitaan tetap bisa dilakukan meskipun status Aiman dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia mengatakan HP milik Aiman yang disita itu nantinya juga akan dilampirkan sebagai barang bukti ke pengadilan.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tuturnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.
Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
[Redaktur: Alpredo Gultom]