WahanaNews.co I Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," ujar jaksa.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana Tambahan
Selain dituntut penjara, Juliari Batubara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari Batubara bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut. Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Hak politik Juliari Batubara pun turut menjadi tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan ada hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari Batubara. Satu-satunya hal meringankan ialah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Juliari Batubara dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak berterus terang atas perbuatannya.
Praktik korupsi yang dilakukan di saat kondisi pandemi COVID-19 pun turut menjadi hal memberatkan bagi Juliari Batubara. (JP)