WahanaNews.co | Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dijatuhi 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mata Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky terbukti bersalah lantaran turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Melansir Kompas.com, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan yang ditugaskan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. SedangkanPutri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. [eta/kompas.com]