WahanaNews.co, Jakarta – Dalam penyelesaian kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM mendorong pendekatan restorative justice demi kepentingan terbaik untuk anak.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dirjen HAM Dhahana Putra melalui keterangan pers, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Dhahana prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Menurutnya, perundungan telah nyata-nyata berakibat negatif.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana.
Kendati demikian, mengingat pelaku perundungan di Binus School Serpong adalah anak-anak, Dhahana mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Sejatinya dari aspek regulasi, dengan keberadaan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai," imbuhnya.
Dhahana menambahkan pihaknya terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Ditjen HAM, lanjut Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Ia mengharapkan Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.