WahanaNews.co, Jakarta - Dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), korban dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat ditangani psikolog.
Pengacara korban, Aristo menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim saat menjalani sidang.
Baca Juga:
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU RI Umumkan Afifuddin Sebagai Ketua Definitif
"Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis, kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," kata Aristo di Gedung DKPP RI, Rabu (22/5/2024).
"Mereka juga sempat memberikan advice. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama," sambungnya.
Di sisi lain, Aristo menjelaskan Pengadu datang atas keinginan sendiri. Ia menyebut Pengadu ingin memperjuangkan nasibnya sendiri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Lebih lanjut, Aristo menjelaskan Pengadu ingin menjelaskan secara langsung dalam sidang terkait situasi yang ia alami.
"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," jelas Aristo.
Tak hanya itu, Aristo juga menyebut pengadu masih tetap ingin hadir langsung dalam sidang lanjutan berikutnya.