WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Rabu, 18 Oktober 2023.
Mantan Wakil Ketua KPK yang diperiksa atas kasus tersebut yakni berinisial M. Dia bertugas pada periode 2007-2011.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"(Pemeriksaan) satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011 inisial M," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (18/10/2023) melansir VIVA.
Seperti diketahui, satu hari sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut diperiksa terkait mekanisme pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Ade juga menyebutkan pihaknya akan memeriksa enam orang saksi yang merupakan ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK Firli Bahuri dan delapan saksi yang tidak disebutkan identitasnya.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc (ajudan) Ketua KPK RI (Kevin Egananta)," ujarnya.
Total, ada 19 orang saksi yang dijadwalkan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya hari ini atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Ade.