WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kasus es gabus yang menyeret aparat penegak hukum kini ikut menyeruak ke meja evaluasi kewenangan Polri dan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan percepatan reformasi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan isu tersebut masuk dalam agenda pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga:
Relawan Jokowi: Polri Tetap Langsung Dibawah Presiden
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
“Nah, kami sendiri di Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas secara intensif tentang perluasan kewenangan Komisi Kepolisian untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan dan kinerja pihak kepolisian,” kata Yusril.
Menurut Yusril, penguatan fungsi pengawasan menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan publik dan kinerja kepolisian berjalan sejalan dengan ekspektasi masyarakat.
Baca Juga:
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Sikap Kapolri Dinilai Kenegarawanan
Ia menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak bersifat sesaat, melainkan diarahkan pada pembenahan mendasar dalam tata kelola institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan hasil pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan.
Dari laporan tersebut, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pembenahan secara fundamental terhadap pelayanan dan kinerja Polri.
“Saya kira mungkin nanti, kalau sudah dilaporkan kepada Presiden, akan dilakukan perbaikan-perbaikan yang fundamental dalam pemberian pelayanan dan juga sekaligus kinerja kepolisian yang selama ini diharapkan masyarakat untuk berubah,” ujarnya.
Yusril menegaskan reformasi kelembagaan Polri harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan profesionalisme.
Dengan arah reformasi tersebut, ia berharap kehadiran aparat penegak hukum benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung dan pelayan publik.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]