"Dengan liciknya perangkat BPN, setelah semua dihitung harga luas tanah, harga luas
bangunan dan harga pohon pohon di halaman tanah SHM 311 Cilandak Barat, maka
harga dimusyawarahkan,
disepakati,
dan ditandatangani oleh pemilik SHM 311 dengan panitia, tanah segera
dikosongkan.
"Setelah
tanah dan bangunan dikosongkan, tiba tiba ada pemberitahuan kalau belum dapat
dibayarkan karena kata panitiaBPN ada tumpang tindih sertifikat.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
"Akhirnya, pemilik
tanah yang sesungguhnya malah
terhina, jadi miskin.
Sementara lingkungan tempat asetnya itu saat ini jadi daerahmahal, mereka malah jadi "gelandangan"
yang terombang-ambing, terusir!" kisah Victor.
Ironisnya, tanah SHM 311
tersebut, yang pembayaran ganti ruginya belum tuntas tadi, telah diserahkan
oleh Bina Marga ke investor jalan tol, yaitu PT Citra Waspphutowa, dan di
atasnya kini sudah dibangun pusat bisnis, antara lain Pintu Gerbang Tol
Cilandak Barat, perkantoran, restoran, minimarket, dan masjid, yang semuanya
menggunakan arsitektur dan aksara bergaya China, Tiongkok.
"Agar masalah ini tidak
berlarut, menciptakan penderitaan rakyat, dan melahirkan efek negatif terhadap
pemerintahan Presiden Jokowi, Kementerian PUPR, Bina Marga, dan birokrasi di
tubuh BPN sendiri, juga tidak mempengaruhi situasi perpolitikan nasional, kami
memohon semua pihak untuk memperhatikan dan menuntaskan kasus ini," pungkas
Victor. [qnt]