WahanaNews.co, Jakarta - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa KPK, Gazalba dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9) melansir CNN Indonesia.
Gazalba juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$18.000 dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.