Dalam persidangan tersebut, Jaksa membacakan dakwaan Supriyanitelah melakukan kekerasan pada anak, sehingga didakwa pasal perlindungan anak.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kataJaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna membacakan dakwaan dalam sidang, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Dia yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermula di dalam kelas sedang berlangsung proses belajar mengajar. Saat itu, korban D bersama dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.
"Wali Kelas IA SDN 4 Baito, bernama Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati D yang terlihat sedang bercerita dengan temannya dan tidak fokus dengan kegiatan menulis. Supriyani memukul korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian paha kanan dan kiri bagian belakang serta warna luka kehitaman.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 centimeter. Luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter," bebernya.
Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Setelah itu, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.