WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang juga mengonfirmasi bahwa nama Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Terseret Skandal Ganda: Suap dan Perintangan Penyidikan
Dokumen Sprindik tersebut menyebutkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku. Proses ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Harun Masiku, yang merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, telah buron selama lima tahun.
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga:
Bongkar Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Gerebek Kantor OJK dan BI
Nazarudin diketahui meninggal dunia sebelum resmi dilantik. Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai imbalan untuk memperlancar proses tersebut.
Selain Hasto dan Harun, kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri.
Agustiani telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Saeful Bahri dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.