Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga:
Wamentan Silaturahmi ke Solo Ketemu Jokowi, Lapor Petani Sekarang Happy
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Dalam perjalanannya, sebagian tersangka memilih menempuh jalur restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian dikabulkan sehingga proses hukum terhadap keduanya dihentikan.
Baca Juga:
PSI Gaspol di Muara Enim, Rombak Total Mesin Politik Bidik 2029
Langkah serupa juga ditempuh oleh Rismon, meskipun hingga kini permohonannya masih dalam tahap proses oleh penyidik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.