Mengenai unsur politik dalam pelaporan ini, Sugiri enggan menduga-duga. "Saya tidak boleh menduga-duga. Namanya juga orang lapor kan boleh, mau mencari panggung boleh, mencari makan boleh, mencari apa saja boleh. Kewajiban saya adalah menjawab, mengklarifikasi," tegarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihak meminta keterangan terlapor atas dugaan kasus yang tertera dalam Pasal 263 KUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Ponorogo Salurkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar untuk Parpol DPRD
"Dalam Pasal 263, hasilnya nanti akan kami sampaikan nanti kalau sudah selesai," ujarnya.
Disinggung mengenai status hukum terlapor dalam kasus tersebut, Totok menegaskan, statusnya masih sebagai saksi yang sedang menjalani serangkaian mekanisme penyelidikan.
"Nah itu masih kami periksa. Status beliau masih sebagai saksi dan masih kami klarifikasi," pungkasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Terkait Dugaan Korupsi BOS
Diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri dilaporkan seseorang berinisial RBS (24), warga Kota Madiun, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Nama Sugiri tercatat sebagai terlapor dalam laporan polisi (LP) bernomor: LP/B/01.01/1/2022/SPKT/POLDAJATIM, yang diterima pada Senin (3/1). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.