WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) setelah lebaran.
"Bisa jadi setelah lebaran," ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
Selama satu minggu ini, kata Budi, penyidik akan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu. Menurutnya, penyidik akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Untuk pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujarnya.
KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.