"Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata dia.
Padahal, dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa Sambo menulis laporan itu dengan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Listyo Sigit menyatakan tengah mendalami keterlibatan para anggotanya tersebut secara etik. Dia pun tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan masalah ini ke ranah pidana.
"Kami dalami. Proses etik berbeda dengan pidana. Dalam proses etik, bersumber dari keterangan orang, bisa diambil langkah. Kalau pidana, harus cukup alat buktinya. Kami mengambil langkah dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Agar kasus ini lebih jelas, Listyo Sigit juga menyatakan telah memerintahkan untuk menangkap Ismail Bolong.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Supaya lebih jelas, lebih baik tangkap saja," kata Kapolri. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.