Divpropam menyebut ada bukti yang cukup soal aliran dana Ismail Bolong. Dalam laporannya, Sambo menyatakan telah menerima bukti yang cukup soal aliran dana tersebut.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," bunyi poin 3 © laporan tersebut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Soal aliran dana itu juga pernah disebutkan oleh Ismail dalam rekamannya yang beredar di dunia maya. Namun belakangan dia mengaku rekaman video itu dia buat atas tekanan dari seorang pejabat di Biro Paminal.
Kuasa hukum mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membantah kliennya sempat menekan Ismail.
“Itu cerita ngarang (jika Hendra menekan). Itu semua ucapan Ismail Bolong dalam kondisi mabuk,” kata Henry selepas sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Henry menyatakan bahwa alasan video itu dibuat untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup. Pasalnya, dugaan suap yang diselidiki melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira serta anggota lainnya.
“Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Saudara Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata Henry Yosodiningrat ditemui.
Listyo Sigit menyatakan tak mengetahui secara rinci soal laporan tersebut. Dia menyatakan hanya mendapatkan laporan singkat soal itu.