Namun demikian, hingga saat ini, belum diketahui secara rinci mengenai konten ujaran yang dianggap oleh kepolisian sebagai berita bohong tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.