WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, belum lama ini mengatakan ada 5 anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Mereka yang terlibat terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022) lalu.
Dia mengatakan, selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Merespons hal tersebut, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kini menyelidiki temuan Komnas HAM yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI AD di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan proses penyelidikan sampai sekarang masih dilakukan.
"Masih berlangsung," kata Letjen Chandra, Senin (7/3/2022).