WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan. Hari ini sebanyak 10 saksi diperiksa.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu, (12/6/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Harli mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan pemberkasan perkara. 10 saksi tersebut diperiksa terkait kasus yang menjerat enam orang tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
"Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," tuturnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
10 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya:
1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.