WahanaNews.co, Jakarta - Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap RAS dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (4/7).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan RAS. Ia hanya mengatakan pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.
Keenam tersangka ini merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam Tbk pada periode 2010 hingga 2021.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.