WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) kembali menyeret nama besar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai salah satu tersangka.
Kabar tersebut terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons langkah praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Aliran Dana Kuota Haji Mengalir Hingga ke Menteri Agama
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus bansos Kemensos sendiri telah menjadi sorotan sejak 6 Desember 2020 ketika KPK mengusut dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Kemudian pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil 16 Saksi
Langkah itu berlanjut pada 26 Juni 2024 ketika KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
KPK kembali bergerak pada 19 Agustus 2025 dengan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho (HER).