WahanaNews.co, Jakarta - Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo masing-masing dituntut dengan pidana 15 tahun dan 6 tahun penjara.
Galumbang juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, sedangkan Mukti dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Galumbang dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Mukti dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Tindak pidana ini dilakukan Galumbang dan Mukti bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Beberapa dari mereka sudah dituntut pidana. Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.
Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Redaktur: Alpredo Gultom]