WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menyeret nama-nama besar, salah satunya Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF), anggota DPR Komisi XI yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal bidang Internal DPP PDIP, yang hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. DOF, anggota DPR Komisi XI," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
Adapun materi pemeriksaan terhadap DOF akan diumumkan setelah proses tuntas, menurut Budi, agar publik mengetahui arah penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
"Senin ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menegaskan bakal menelusuri dugaan aliran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalir ke partai politik, terutama kepada anggota DPR dari Fraksi yang duduk di Komisi XI periode 2019–2024.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Hingga saat ini, dua anggota DPR telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan alias Hergun dari Fraksi Gerindra, keduanya menjabat anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
"Ada hubungannya dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," tambah Asep.
Dalam perkara ini, KPK juga menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari CSR tersebut.
"Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat, misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," ujar Asep.
Asep juga menegaskan, jika ada dana yang terbukti masuk ke partai politik, maka KPK akan memproses lebih jauh. "Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita susuri," sebutnya.
KPK menduga ada pengelolaan dana CSR BI dan OJK pada periode 2020–2023 yang disalurkan melalui yayasan-yayasan terafiliasi dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan persetujuan rencana anggaran tahunan BI dan OJK yang menjadi kewenangan Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja kedua lembaga tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sebelum persetujuan diberikan, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran yang diajukan BI dan OJK, dan Panja itu juga melibatkan tersangka HG dan ST.
"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk Tersangka HG dan ST, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," tutur Asep.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]