Mereka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menempatkan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN Dipercepat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Perkuat Industri Nasional
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut yang terdiri dari unsur pejabat negara, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.
Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi yang langsung menjadi perhatian publik.