WahanaNews.co, Jakarta - Satu tersangka ditetapkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023.
"Menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Ketut mengatakan RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya, pada tim penyidik pun pergi ke Kota Pekanbaru untuk menjemput RD pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Tim penyidik lantas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejagung.
Setelah itu, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.
Ketut menjelaskan perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.