WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut.
Sehingga, kata dia, pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh FG bersama tersangka lainnya.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," jelasnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Ketut menyebut FG langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.