WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, seluruhnya diperiksa dalam rangka mendalami keterlibatan tujuh tersangka yakni PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare Raja Ampat, Ini Kata LP3BH Manokwari
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (7/3).
Adapun para saksi adalah Asep Budihartono selaku pensiunan di LPEI dengan jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019, Riski Armando Riskomar selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, dan Novlies Hendrawan selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018.
Kemudian Fajar Hargiana selaku Kadep III UMKM Mei 2018-Maret 2020, Y Tri Purnomosidi selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, dan Yugo Adhistira selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
"Seluruhnya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua orang tersangka tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Tim Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi LPEI Tahun 2013-2019," kata Leonard.