WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Papua Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).
Menurut Firli, Eltinus sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Penangkapan dilakukan karena KPK menilai selama proses penyidikan Eltinus tidak bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik KPK kemudian membawa Eltinus dan kuasa hukumnya ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.
“Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan,” ujar Firli.
Firli mengatakan, Elstinus akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain. Mereka adalah Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, satu orang dari pihak swasta Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
KPK menduga perbuatan Elstinus membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
“Dari proyek ini Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Firli.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Eltinus melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [rin]