Kemudian, tersangaka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK-3 dengan total Rp31,6 juta.
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," kata Setyo.
Baca Juga:
KPK Tangkap Noel, OTT Berawal dari Laporan Buruh Soal Pemerasan K3
Selanjutnya aliran dana tersangka SP diduga menerima sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK-3.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelas Setyo.
Kemudian, tersangka AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 dari pihak perantara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Teken Pencopotan Immanuel Ebenezer
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.