WahanaNews.co, Jakarta - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (21/8).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dalam Kardus Mie, Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta
Selain Helena, dua terdakwa lain yaitu Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta juga akan menjalani sidang perdana.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/8).
Perkara Helena sebelumnya dilimpahkan jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 melalui surat nomor: B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dugaan korupsi tambang timah.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Helena bersama Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut menerima Rp420 miliar.
Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini yaitu Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019.
Kemudian Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021.
Lalu Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
Kemudian Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Kemudian Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa.
Lalu ada nama General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.
Selanjutnya Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020.
[Redaktur: Alpredo Gultom]