WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yaitu di sepanjang Ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebagai hasil penggeledahan, tim jaksa menyita uang sejumlah USD 354.700.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pernyataannya pada tanggal 3 Oktober 2023, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjalankan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang terletak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah terkait kasus korupsi Tol MBZ adalah:
1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Usai penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait peristiwa tersebut. Selain itu penyidik juga menyita uang dalam bentuk dolar AS.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Mengutip Detik, Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka yang dijerat. Terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka di kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Berikut ini daftar para tersangka yang dijerat:
1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC,
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas
Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]