WahanaNews.co | Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad
Taufik, akui dirinya mengenal Direktur PT Aldira Berkah
Abadi Makmur (ABAM), yang juga pemilik showroom mobil mewah, Rudi Hartono Iskandar.
Rudi merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Hal itu diungkapkan Taufik usai menjalani
pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu
diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama
Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory
Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan.
"Saya kenal Rudi," ucap
Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021) malam.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Namun, meski
mengenal Rudi, Taufik mengklaim tidak mengetahui perkara korupsi tanah di
Munjul.
Ia mengaku baru tahu ada praktik
rasuah tersebut kala KPK menanganinya.
"Saya enggak tahu Munjul. Tahu Munjul kan
waktu ditangani KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, pihaknya
menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya.
Total angka yang tertera dalam dua
dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405
sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
Anggaran itu merupakan penyertaan
modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan
kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum,
kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Anggaran itu salah satunya digunakan
untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai rasuah.
Merespons hal itu, Taufik menyebut
bahwa anggaran tersebut mulanya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Tetapi, teknis penggunaannya merupakan
tanggung jawab BUMD masing-masing.
Kata Taufik, Banggar
DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya.
Ia menjelaskan, PMD sebelum diusulkan
kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.
"Iya ada, anggarannya ada. Kan Banggar itu
menetapkan bonggolan (utuh belum
dibagi per mata anggaran) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD
masing-masing," jelas Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan lima
tersangka dalam ini.
Para tersangka itu yakni mantan Direktur Perusahaan Umum
Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy
Ardian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi
Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo selaku
tersangka korporasi.
Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5
miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di
Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan
hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak
dilakukannya kajian appraisal dan
tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan
tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta
adanya dokumen yang disusun secara backdate
dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum
proses negosiasi dilakukan.
Dalam perkembangan kasus tersebut,
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan,
lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya
terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.
"Jadi, tentu itu
akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima oleh
BUMD Sarana Jaya karena cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu
ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya kurang lebih Rp 1,8
triliun. Terus ada Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800
miliar, ini semuanya kami dalami," kata Firli, Senin (2/8/2021). [dhn]