WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dua orang tersangka mempunyai peran berbeda terkait dengan kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka dimaksud ialah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).
Baca Juga:
Laka Lantas Libatkan Ambulans, Ojol Meninggal, Pasutri Luka-Luka di Cirebon
"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni sebagaimana dilansir dari DetikJabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan tersangka Abdul Karim mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
Atas dasar itu, Hendra mengungkapkan muncul surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tanggal 19 Maret 2025 untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, tersangka Ade Rahman diduga mengabaikan surat peringatan tersebut.
"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Hendra.