Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kerry Andrianto adalah anak dari Riza Chalid.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Kemudian terbaru, Kejagung baru menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon
PT Pertamina (Persero) mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Selain itu Pertamina meluruskan soal BBM oplosan dengan blending di tengah kabar viral Pertamax yang dijual merupakan bensin oplosan.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah Pertamax merupakan BBM oplosan. Ia menegaskan Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.