KPK
menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait
pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka
adalah Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov
Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan dan Patroli Lokasi Wisata
Nurdin
diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung, serta diduga menerima
gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap
diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang
diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai
penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Baca Juga:
Polres Taput Amankan Kebaktian Malam Natal Dan Umum di Setiap Gereja
Sementara
itu, selaku pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal
5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.