WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sebuah koper berwarna biru.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
Berdasarkan pantauan pada Selasa (7/1/2025), di rumah Hasto yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, penyidik keluar sekitar pukul 18.19 WIB.
Mereka tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker, lalu memasukkan koper tersebut ke dalam mobil Innova hitam sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil penggeledahan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hasto dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyebut waktu pelaksanaan penggeledahan bergantung pada kebutuhan kasus.
"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi, penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan," ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa juga menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menyebut penggeledahan ini terlambat atau bertujuan mengalihkan isu lain yang sedang ramai dibicarakan di media.
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," imbuhnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR, di mana ia diduga berperan bersama Harun Masiku dalam upaya menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bahkan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa untuk melancarkan langkah Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menyuruh merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku, serta mengarahkan Harun untuk melarikan diri.
Harun sendiri hingga kini belum tertangkap, meski Hasto dan beberapa pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024.
Sementa itu, sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Tersangka HK dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024) lalu.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," papar Setyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]