WahanaNews.co, Tanjungpinang - Kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kelurahan Sungai Lekop Kabupaten Bintan dengan luas sekitar 2,5 hektare yang dikuasai perusahaan PT. Expasindo, Polres Bintan, menetapkan Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Hasan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka mantan Camat Bintan Timur Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari Polda Kepri. Selain PJ Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yakni inisial R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Benar, ditetapkan sebagai tersangka PJ Walikota Tanjungpinang bersama dua orang lainnya", Kata Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, dihubungi Jumat (19/4/2024) mengutip CNN Indonesia.
Dia menjelaskan, Pejabat Wali Kota Tanjungpinang itu dilaporkan oleh Perusahaan PT. Expasindo terkait masalah tanah yang terjadi pada tahun 2014 dan 2016, yang saat itu PJ Wali kota Tanjungpinang berstatus sebagai Camat Bintan Timur.
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya Polres Bintan akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan belum melakukan penahanan.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Belum dilakukan penahanan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya dan berkoordinasi dengan kejaksaan", Kata Kapolres Bintan.
Sebelumnya, ketiga tersangka pada Selasa (2/4/2024) lalu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan sebagai saksi terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Sementera PJ Wali kota Tanjungpinang Hasan, belum memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polres Bintan.