Sambo juga mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian.
Selama 28 tahun mengabdikan diri kepada institusi Polri, Sambo mengaku telah mendapat berbagai penghargaan di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Sambo pun mengungkapkan sederet kasus besar yang pernah ditangani selama menjadi anggota Polri seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti empat ton 212 kilogram sabu, kasus Djoko Chandra, dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polru berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," kata Sambo.
Oleh karena itu, Sambo meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.