WahanaNews.co, Jakarta - Tanpa diketahui publik, polisi diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Irwan dihadirkan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut lewat pesan singkat, menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada sore hari. I
ni merupakan pemeriksaan keempat yang dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terhadap Irwan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Permohonan pencekalan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diajukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ade menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai temuan bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Terkait status tersangka, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisi komisioner lembaga antirasuah tersebut. KPK kini dipimpin ketua sementara, Nawawi Pomolango.
Sementara itu, omisioner nonaktif KPK Firli Bahuri batal mendapatkan bantuan hukum dari lembaga antirasuah itu terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11/2023) malam, melansir CNN Indonesia.
Ali mengatakan rapim itu dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK.
Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Imbas status tersebut, Firli dicabut sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango.
Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.
Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL, Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atauPasal12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]