WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang baru kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker berinisial HS sebagai tersangka. 							
						
							
							
								HS menjadi tersangka kesembilan dalam skandal dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga telah berlangsung selama lima tahun.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejati Sumut Geledah Pelabuhan Belawan, Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).							
						
							
							
								Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025. 							
						
							
							
								Namun, ia belum merinci lebih jauh peran dan keterlibatan HS dalam pusaran kasus yang menyeret pejabat-pejabat penting di lingkungan Kemnaker itu. “Sprindik (terbit pada) Oktober,” ujarnya singkat.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
									
									
										
									
								
							
							
								Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran pejabat dan staf di Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). 							
						
							
							
								Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak mengurus izin RPTKA untuk bekerja di Indonesia.							
						
							
							
								Menurut temuan KPK, praktik kotor ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dan berhasil mengumpulkan dana hasil pemerasan mencapai Rp53,3 miliar. 							
						
							
								
							
							
								Dana itu diduga dikumpulkan secara sistematis dari proses perizinan dan pengesahan dokumen kerja asing.							
						
							
							
								Delapan tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.							
						
							
							
								KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke pejabat lebih tinggi. 							
						
							
								
							
							
								Lembaga antirasuah itu juga berjanji menelusuri mekanisme perizinan yang diduga menjadi celah bagi praktik pungutan liar terhadap tenaga kerja asing selama bertahun-tahun.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]