WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik telah menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua KPK Firli Bahuri sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan, Usai Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Bareskrim Sita Dokumen
"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Awak media kemudian bertanya alasan polisi menyita LHKPN Firli serta sejumlah barang dari hasil penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Pusat, yakni kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.
Ade menjelaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita 9 Rumah danUang Miliaran Rupiah
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," kata Ade.
Sebelumnya, Firli juga telah merinci sejumlah barang yang disita dari hasil penggeledahan polisi di rumah sewanya di Kertanegara 46.
Dalam keterangannya, Firli mengklaim sudah menyerahkan LHKPN-nya sesuai dengan permintaan penyidik.
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (VILLA GALAXY) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 - Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless)," jelas Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11) lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade kepada wartawan, Jumat.
Menurut catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.
Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]