WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum menuntut 3 tahun penjara Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.
Syafri Harto dinilai terbukti dalam kasus cabul terhadap mahasiswi inisial Lm. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 10.772.000 untuk korban.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Syafri Harto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara tertutup untuk umum Senin (21/3).
"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami aajukan penahanan selama 3 tahun," ujar jaksa Syafril di luar persidangan.
Menurut Syafril, selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan cabul terhadap mahasiswinya Lm. Namun, jaksa memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Terdakwa menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," tegas Syafril.
Bahkan, jaksa juga menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus tersebut. Sebab, perbuatan cabul mencium pipi dan kening juga dialami korban karena terpaksa. Bahkan, jaksa juga menilai terdakwa meminta bibir korban untuk dicium.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata Syafril.